Jadi tergelitik melihat pemandangan ketika sholat baik di musholla deket rumah ataupun masjid di kantor ketika ada ma'mum masbuk. saya mencoba share pengalaman saya dulu ikut lomba tata cara sholat berjamaah pas SD khususnya tentang ma'mum masbuk ini.
1. Jamaah terdiri dari 1 imam dan 1 ma'mum
ma'mum berada di samping kanan imam dengan posisi sedikit di belakang (tidak sejajar atau malah lebih depan daripada imam)
2. Datang 1 ma'mum masbuk
ma'mum kedua mengambil posisi di samping kiri imam sejajar dengan ma'mum pertama
3. Datang ma'mum masbuk kedua
ma'mum ketiga mengambil posisi persis di belakang imam dengan mengambil space yang cukup untuk sujud kemudian menepuk pundak ma'mum 1 dan 2 untuk mundur kebelakang sejajar dengan ma'mum ke-3
Demikian aturan ma'mum masbuk sepanjang ingatan saya, ada koreksi?
4 Kommentarer:
Menarik bang Fakhrum, karena dulu lomba sholatnya diadakan Depag untuk seluruh SD di jember. cuma berhubung dl saya masih imut2, maka tidak dijelaskan soal dalil dst.
Beda mazhab? :))
kalau dibilang beda mazhab jg tidak, karena setahuku untuk kasus no.1 (1 makmum) para ulama mazhab syafi'i sendiri sebagian menerapkan makmum sedikit dibelakang, dan sebagian yg lain seperti yg aku jelasin diatas.
Mungkin ini kasusnya sama seperti posisi tangan ketika i'tidal, gk ada dalil yg menyebutkan bahwa posisi tangan harus lurus disamping badan, sehingga sebagian ulama menafsirkan bahwa posisi tangan adalah by default yaitu bersedekap.
Kalau untuk kasus no.2 semua ulama sepakat bahwa yg benar posisi 2 makmum harus sejajar dan rapat dibelakang imam (bukan di kanan dan kiri).
Wallahu a'lam bisshawab
Tambahan Bang Zul mengomentari komentar dari bang Andi, untuk Ma'mum baik dalam posisi dan gerakan tidak dapat dalam posisi sejajar atau berbarengan dengan imam, karena ma'mum apabila gerakan apalagi posisi dg imam sama maka kondisi ma'mum dapat menjadi batal, kalau hanya mengambil hukum pada satu hadist saja kurang tepat rasanya, ulama jaman dahulu terlebih imam syafi'i mengumpulakn banyak dasar hukum untuk menarik satu hukum. apabila imam takbir dan ma'mum takbir bersamaan maka imam dalam posisi yg sama, apalagi dalam posisi sholat. setau saya semua mahdzab syafi'i dan mahdzab yang lain pun memposisikan ma'mum apabila dalam kondisi berdua seperti itu, tidak pernah saya tau dalam pengajaran ulama syafii'ah baik yang di mekkah maupun mesir maupun nusantara mengajarkan sejajar dg imam.
Komen lg ah. Rin, kalo nemu dalil yg bilang harus sedikit dibelakang kasitau aq ya, soale blm pernah nemu.
Yg aq tau posisi sedikit dibelakang itu karna khawatir kalau posisinya sedikit lbh maju dari imam. Jumhur ulama (bahkan sebagian ulama syafi'i dan hanafi) berpendapat sejajar dan tidak mundur sedikit. Banyak kok referensinya yg aq rasa cukup valid, salah satu contohnya seperti yg ada di http://ourdirectory.wordpress.com/2013/10/29/posisi-makmum-jika-satu-orang/
Yg pasti kesimpulan yg aq dapat sejajar ataupun sedikit dibelakang sah dua2nya.
Wallahu a'alam
Post a Comment